Yayasan Islam Al-Hamidiyah
Sosial
Home / Sosial

Profil LAZIS Al-Hamidiyah

Senin, 06 Juni 2022 Oleh admin 2783 kali

LAZIS Al-Hamidiyah merupakan Lembaga Sosial yang menyalurkan Zakat, Infaq dan Shadaqah, didirikan pada tanggal 26 Januari 2013 melalui Surat Keputusan Yayasan Islam Al-Hamidiyah Nomor : 03/A/YIH/SK/I/2013. Yayasan Islam Al-Hamidiyah membetuk sebuah lembaga sosial yaitu LAZIS Al-Hamidiyah dengan harapan dapat menjalankan fungsinya sebagai lembaga sosial.

Menggali potensi dana masyarakat (terutama orang tua santri) yang cukup besar, Membantu Yayasan Islam Al-Hamidiyah memberikan pertanggung jawaban kepada masyarakat, tentang penggunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah dengan membuatkan laporan yang dapat diakses oleh penyumbang khususnya, dan masyarakat luas. Serta dapat bertumbuh kembang menjadi lembaga yang melayani masyarakat luas, tidak terbatas pada lingkungan Yayasan Islam Al-Hamidiyah.

 

VISI DAN MISI LAZIS AL-HAMIDIYAH

Visi :

"Menjadi lembaga pengelola dana ummat yang tunduk pada syariat Islam, amanah, profesional dan transparan serta menjadi figur lembaga sejenis ditingkat regional dan nasional. 

Misi :

1. Bekerja keras dan berinovasi menciptakan pola, dan sistem  pendayagunaan dana masyarakat yang tunduk dan patuh kepada tuntunan syari'at Islam, amanah, profesional dan transparan.

2.   Bekerja keras menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk mengeluarkan zakat, infaq dan shadaqah .

3.   Bekerja keras menggali dana ummat Islam dalam bentuk Zakat, Infaq dan Shadaqah

4.  Bekerja keras menggunakan dana ummat Islam untuk membangun kemandirian mustahik dengan tepat guna dan tepat sasaran


PRINSIP PENGELOLAAN LAZIS AL-HAMIDIYAH

Lembaga ini dikelola dengan berpedoman pada prinsip :

1. Iqtishad (sederhana) dalam menggunakan dana amil. Pembiayaan LAZIS diusahakan sesederhana dan semurah mungkin (Dr. Mahmud Syihatah).

2. Netral, bahwa LAZIS Al-Hamidiyah melayani seluruh kaum muslimin tanpa melihat kelompok atau madzhabnya.

3.   Independen, bahwa LAZIS Al-Hamidiyah bebas mengatur intern organisasinya dan membuat kebijakannya sendiri.

4.   Transparan. bahwa LAZIS bertanggung jawab kepada masyarakat umum (ummat Islam).

5.   Amanah, jujur dan memenuhi kepercayaan sesuai firman Allah SWT dalam Q.S An Nisa ayat 58.

6.  Menganut fiqih yang paling rajih. Sebagaimana dimaklumi, banyak aspek dalam zakat yang tidak memiliki tuntunan terperinci sehingga merupakan ladang berijtihad para ulama. LAZIS Al-Hamidiyah selalu mengkaji hal tersebut, dan memilih kesimpulan hukum yang dinilai paling rajih oleh LAZIS.

 

 

Komentar

1000 Karakter Tersisa


5 Komentar

test (test@gmail.com)
4 years ago
test
Balas
admin (admin@iglobal.co.id)
4 years ago
test
budiii (bud@mail.co.zn)
4 years ago
Hai
Balas

Belum ada balasan komentar
Admin (admin@iglobal.co.id)
4 years ago
Diterima kasih atas kehadiran kalian dalam kegiatan ini!
Balas

Belum ada balasan komentar
Indah (indah@mail.com)
4 years ago
Terima kasih atas acaranya!
Balas
Admin (admin@iglobal.co.id)
4 years ago
sama-sama admin mengucapkan terima kasih atas kehadirannya sekalian!
Aldi (aldi@mail.com)
4 years ago
baik, ditunggu acara berikutnya!
Kukuh_aldy (kukuh_aldy@mail.com)
4 years ago
Diadakan lagi acara nya sangat bermanfaat!
Balas
Aldi (aldi@mail.com)
4 years ago
baik, ditunggu acara berikutnya!