 
                Koperasi Pesantren Al-Hamdiyah dibentuk sejak 30 Juni 1991. Kopontren Al-Hamidiyah telah berbadan hukum dan disahkan oleh Kantor Wilayah Departemen Koperasi Provinsi Jawa Barat dengan No : 10444/BH/PM/KWK.10/VIII/1996, pada tanggal 15 Agustus 1996.
Visi & Misi Kopontren Al-Hamidiyah :
Visi :
Menjadikan Kopontren Al-Hamidiyah sebagai koperasi yang Sehat, Transparan, Profesional dan Berdaya guna bagi semua anggota.
Misi :
1. Melayani dan membantu anggota dalam penyediaan jasa keuangan.
2. Mengembangkan usaha bisnis yg halal dan menguntungkan.
3. Membangun jaringan antar koperasi-koperasi.
4. Menguatkan rasa kepedulian anggota & pengurus terhadap perkembangan koperasi
Azaz Kopontren Al-Hamidiyah
Azaz kopontren AHA adalah gotong royong yang tidak dimonopoli oleh salah satu pemilik Modal.Begitu pula keuntungan yang didapatkan dan kerugian yg diderita harus dibagi secara sama dan proporsional.
Tujuan Kopontren :
1. Mensejahterakan ekonomi anggotanya sesuai norma dan moral islam
2. Menciptakan persaudaraan dan keadilan sesama anggota
3. Pendistribusian pendapatan dan kekayaan yang merata sesama anggota sesuai dengan kontribusinya
4. Kebebasan pribadi dalam kemaslahatan sosial yang didasarkan pada pengertian bahwa manusia diciptakan hanya untuk mengabdi kepada Allah SWT.
Unit Usaha :
1. Unit Usaha Simpan Pinjam
2. Unit Usaha Laundry
4. Unit Usaha Warung
5. Unit Usaha Kredit Barang Elektronik & Kendaraan Bermotor.
Keanggotaan :
Anggota Kopontren Al-Hamidiyah terdiri dari guru, dosen, dan karyawan di lingkungan Yayasan Islam Al-Hamidiyah. Pada tahun 2020 ini, tercatat jumlah anggota internal dan anggota eksternal sebanyak : 229 orang.